Peserta Pelatihan di PPKD Jaktim Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan
access_time Kamis, 03 Oktober 2019 13:35 WIB
remove_red_eye 1895
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Toni Riyanto
Sebanyak 220 peserta pelatihan keterampilan kerja reguler angkatan IV di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.
Kita tanggung untuk premi selama dua bulan
Kepala PPKD Jakarta Timur, Ahmad Sotar Harahap mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan risiko pelatihan kerja yang berlangsung selama 45 hari.220 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja Angkatan IV di PPKD Jaktim
"Peserta pelatihan merupakan pemula yang tentunya juga sangat rentan terhadap resiko kecelakaan kerja. Untuk itulah, kami merasa sangat perlu memberikan perlindungan dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, Kamis (3/10).
Sotar menjelaskan, biaya premi BPJS itu ditanggung dari hasil urunan pejabat terkait di PPKD Jakarta Timur sebagai bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab.
"Kita tanggung untuk premi selama dua bulan dengan nilai per bulan Rp 16.800 per orang," terangnya.
Ia menambahkan, prakarsa yang sama juga diberikan bagi peserta pelatihan keterampilan kerja angkatan III dengan jumlah mencapai 300 orang.
"Tahun ini sifatnya masih inisiatif internal kami. Selanjutnya, akan dianggarkan secara resmi melalui APBD di tahun 2020," tandasnya.
Berita Terkait
-
Delegasi Humboldt University Apresiasi Pelatihan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
access_timeKamis, 05 September 2019 13:39 WIB
remove_red_eye1342 personAldi Geri Lumban Tobing
Berita Terpopuler
indeks